Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Hakim Agung Yang Akan Pensiun 2008

Kompas.com - 22/09/2008, 00:56 WIB

JAKARTA, SENIN - Disetujuinya usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung dari 65 tahun menjadi 70 tahun dalam revisi UU Mahkamah Agung (MA) dicurigai sebagai dalih untuk memperpanjang jabatan sejumlah hakim agung termasuk Ketua MA Bagir Manan.

Pada tahun 2008 ini saja, terdapat delapan hakim agung yang akan memasuki usia pensiun. Jika usulan Panitia Kerja (Panja) DPR yang menyetujui usulan pensium hakim 70 tahun disetujui dalam rapat paripurna DPR dan disahkan Presiden, maka delapan hakim agung ini bisa menjabat sampai 2011. Termasuk Bagir Manan bisa menjabat sebagai Ketua MA sampai tiga tahun ke depan.

Inilah daftar hakim agung yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2008

========================================================================
No Nama                                 Lahir                          Jabatan
=======================================================================
1. Bagir Manan                       6 Oktober 1941       Ketua Mahkamah Agung
2. Marianna Sutadi Nasution  21 Oktober 1941     Wakil Ketua BidangYudisial
3. Parman Suparman               13 Oktober 1941     Ketua Muda Pidana
4. Kaimuddin Salle                  23 Oktober 1941     Hakim Agung
5. Iskandar Kamil                    31 Oktober 1941     Ketua Muda Pidana Khusus
6. Soedarno                              9 November 1941   Hakim Agung
7. German Hoediarto               24 November 1941 Ketua Muda Militer
8. Andar Purba                        19 Desember 1941  Hakim Agung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com