Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Lantik Zainul Majdi Sebagai Gubernur NTB

Kompas.com - 18/09/2008, 06:09 WIB
MATARAM - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto melantik Zainul Majdi dan Badrul Munir sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/9) di Mataram. Pasangan tersebut adalah pemenang Pilkada NTB 7 Juli 2008.

”Mulai saat ini, setelah Saudara dilantik, Saudara adalah milik seluruh masyarakat NTB (Nusa Tenggara Barat), bukan hanya milik beberapa kelompok masyarakat,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menekankan.

Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB 2008, Majdi-Badrul meraih suara terbanyak (847.976 suara). Mereka mengalahkan Lalu Serinata-M Husni Djibril, Zaini Arony- Nurdin Ranggabarani, dan Nanang Samodra-M Jabir.

Gubernur-Wakil Gubernur NTB periode sebelumnya adalah Lalu Serinata-Bonya Tamrin Rayes.

Mendagri dalam kesempatan itu juga mengatakan, meski diwarnai persoalan hukum, Pilkada NTB berjalan sesuai praktik demokrasi. ”Kalaupun ada proses hukum, tetapi ending-nya bagus,” katanya.

Proses itu, lanjut Mendagri, penting dalam pendidikan demokrasi, di mana kata kuncinya adalah semua pihak menghormati dan taat pada aturan main yang berlaku. Diharapkan, kultur demokratis dalam proses Pilkada NTB akan memberikan kontribusi bagi demokrasi yang berkembang secara nasional.

Gugatan

Dalam Pilkada NTB tahun ini, Lalu Serinata-Husni Djibril dan Nanang Samodra-M Jabir menggugat hasil pilkada itu melalui Mahkamah Agung (MA). Alasannya antara lain adanya penggelembungan suara dan pencoblosan ganda yang mengantarkan Majdi-Badrul menang.

Dalam kaitan itu, MA menolak gugatan Serinata-Djibril. Menurut MA, alasan gugatan mereka tidak terbukti.

Terhadap gugatan Nanang Samodra-M Jabir, MA menyatakan bahwa gugatan mereka dianggap tidak ada karena penggugat dan penasihat hukumnya tidak hadir dalam beberapa kali persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com