Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pencuri Rokok Ditolak Masuk Sekolah

Kompas.com - 13/09/2008, 06:46 WIB

CEPU, SABTU - RDY (12), siswa kelas VI SD Balun 2, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menunggu kepastian Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Blora tentang statusnya sebagai siswa SD Balun 2. Kepala sekolah menolak tersangka pencurian rokok senilai Rp 150.000 itu masuk sekolah dan memberi RDY surat pindah.

Lazimatun (31), ibu RDY, di Cepu, Jumat (12/9), menyatakan, tiga anak lain yang menjadi tersangka pencurian bersama RDY diterima sekolah mereka masing- masing meski dengan pendampingan khusus.

”Saya harap kepala SD Balun 2 menerima anak saya. Dia kan kelas VI, sebentar lagi mau ujian. Kalau pindah atau tidak sekolah, kan kasihan,” kata Lazimatun.

Ia menuturkan, Senin (1/9), kepala SD Balun 2 memanggil dia. Kepala sekolah merekomendasikan RDY pindah sekolah dengan alasan agar tidak dipermalukan teman-temannya.

Secara terpisah, Kepala SD Balun 2 Indarminingsih mengatakan, kepindahan itu atas permintaan dan persetujuan orangtua RDY. Sekolah menyarankan RDY dididik di pondok pesantren. ”Waktu saya tanya RDY mau dipindah ke mana, Lazimatun menjawab akan dipindah ke madrasah ibtidaiyah di Kertosono, Jawa Timur, dan tinggal bersama kakek- neneknya,” katanya.

RDY bersama tiga temannya, FHS (12), siswa kelas VI SD Nglanjuk 2; AM (14), siswa kelas I SMP Negeri I Tambakromo; dan IA (13), siswa kelas I MTS Nglanjuk, ditahan Polsek Cepu pada 19 Agustus-4 September dengan sangkaan mencuri rokok di rumah Ngatminatun (42), pemilik warung di Desa Balun. Meski masih harus melapor di Polsek Cepu dua kali seminggu, kini ketiga teman RDY sudah bersekolah kembali.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Nasional Blora Ratnani Widowati mengatakan, pihaknya akan mengundang orangtua RDY, kepala SD Balun 2, dan lembaga masyarakat yang menangani kasus itu sebelum mengambil keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com