Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

37 Tahun Menunggu Eksekusi Mati

Kompas.com - 01/09/2008, 16:03 WIB

SEMARANG, SENIN — Bahar bin Matar sudah tidak muda lagi, usianya 67 tahun. Ia adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sudah 37 tahun ia menghuni LP kelas kakap itu menunggu eksekusi mati terhadap dirinya.

Bahar ditahan sejak tahun 1971 karena kasus pembunuhan. Napi yang pernah menjalani kehidupan di balik jeruji di LP Riau dan Cipinang itu mengaku hanya bisa pasrah.

"Seminggu yang lalu saya ketemu Bahar, dia sehat. Saya nasihati dia agar tidak perlu banyak pikiran dan dia bilang sudah pasrah dengan nasibnya," Kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah (Jateng) Bambang Winahyo di Semarang, Senin (1/9).

Bambang mengaku tidak mengetahui alasan Bahar harus menunggu waktu eksekusi yang begitu lama. Namun, sepengetahuannya eksekusi mati didasarkan pada skala prioritas untuk napi yang berkelakuan tidak baik, selalu mencoba melarikan diri, menyuap petugas, tidak kooperatif, dan membahayakan bagi napi lain atau petugas.
   
Ia mencontohkan, terpidana mati yang tidak berkelakuan baik dan membahayakan bagi napi dan petugas yakni, Rio Alex Bullo yang membunuh teman sesama napi. Rio sudah dieksekusi mati Agustus 2008.
   
Menurutnya, pada kasus Bahar yang selama 37 tahun masa menunggu eksekusi mati berkelakuan baik justru menimbulkan rasa iba dari berbagai pihak.
   
Bambang menceritakan, tahun 2007 rombongan Komisi III DPR berkunjung di LP Nusakambangan dan setelah mengetahui nasib Bahar, mereka berharap agar eksekusi mati terhadap yang bersangkutan bisa dipertimbangkan.
   
Namun, kunjungan anggota dewan tersebut tidak ada tindak lanjutnya. Karena memang saat ini belum ada aturan hukum yang menyebutkan terpidana mati bisa menjadi terpidana seumur hidup karena berkelakuan baik setelah menunggu waktu eksekusi lebih dari 20 tahun.  "Perubahan terpidana mati menjadi terpidana seumur hidup masih termuat dalam rancangan perubahan KUHP dan belum dibahas di DPR," katanya.
   
Selama mendekam di LP Nusakambangan, Bahar jarang dijenguk oleh pihak keluarga. Terakhir Bahar dijenguk adiknya dari Riau sekitar 5 bulan lalu.
   
Terpidana lain yang juga menunggu waktu eksekusi mati, yakni terpidana masa tahanan 15-20 tahun, Swabuana alias Adi Kumis alias Dodi bin Sukarno dengan masa hukuman 16 tahun karena kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Swabuana sudah ditahan sejak 5 Juli 1991 dan perkaranya diputus MA 27 Agustus 1992.
   
Kemudian napi dengan masa tahanan 10-15 tahun, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Thum Tuck Yin Al Atjay karena kasus narkoba. Thum ditahan 12 Mei 1994 dan putusan MA tanggal 25 September 1995.
   
Untuk napi masa pidana 5-10 tahun sudah menanti dieksekusi 13 orang, termasuk terpidana hukuman mati Bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas. Napi masa tahanan 0-5 tahun yang menanti eksekusi ada 36 orang. Sehingga total napi yang menunggu eksekusi mati ada 52 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com