JAKARTA, KAMIS - Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron batal dieksekusi mati sebelum bulan puasa. Sempat berkembang spekulasi bahwa kondisi keamanan menjadi alasan penundaan eksekusi tersebut. Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto membantah spekulasi tersebut.
"Kejaksaaan, dari sisi intelijen sebenarnya siap melaksanakan eksekusi. Tidak ada gangguan keamanan di sekitar lokasi eksekusi," kata Wisnu di Kejaksaan Agung, Kamis (28/8).
Namun, menurut Wisnu, keputusan jadi atau tidaknya eksekusi tidak berada di tangannya.
Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron dipidana mati dalam perkara terorisme peledakan bom di Bali, Oktober 2002. Semula, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, Kejaksaan akan melaksanakan eksekusi sebelum bulan Ramadhan. Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, Rabu (27/8) memastikan, eksekusi ditunda setelah Hari Raya Idul Fitri, tanpa memberikan kepastian waktunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.