Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Suprapto Segera Ditahan

Kompas.com - 25/08/2008, 17:42 WIB

YOGYAKARTA, SENIN- Kondisi kesehatan Djoko Suprapto yang masih dalam perawatan di RS Bayangkara Polda DIY mulai membaik dan stabil, sehingga dalam dua hari ini akan diserahkan ke penyidik, dan yang bersangkutan bisa saja langsung ditahan.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda DIY, AKBP dr Budiyono, Senin (25/8) mengatakan meskipun saat ini tersangka dalam kasus penipuan pembangkit listrik mandiri ’Djodhipati’ dan bahan bakar air ’Banyugeni’ itu  masih dalam perawatan tim medis, namun kondisinya telah stabil dan siap diserahkan ke penyidik. "Hari ini kami telah menyiapkan surat ke tim penyidik terkait dengan kondisi kesehatan Djoko Suprapto, dan Rabu (27/8) akan kami serahkan beserta dengan Djoko Suprapto," katanya.

Ia mengatakan, setelah penyerahan surat dan tersangka Djoko Suprapto ke penyidik semua tergantung tim penyidik apakah mau ditahan atau tidak, dan jika setelah penyerahan ini Djoko Suprapto sakit maka akan dilakukan rawat jalan.

Sementara itu, Kasat Pidana Khusus Direktorat Reskrim Polda DIY, AKBP Agung Yudha Wibowo mengatakan penahanan terhadap Djoko Suprapto tergantung isi surat dari Biddokkes. "Penahanan ini tergantung dari rekomendasi dokter, jika memang kondisinya sudah membaik dan memungkinkan, dia bisa langsung ditahan, karena jika dipaksakan ditahan di Polda DIY khawatir justru akan terjadi hal yang tidak diinginkan," katanya.

Lebih lanjut, Agung mengatakan, saat ini penyidik telah melimpahkan berkas pemeriksaan Djoko Suprapto ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. "Hari ini kami telah melimpahkan berkas pemeriksaan ke Kejati untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas setebal 200 halaman tersebut berisi keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, foto serta barang bukti lain seperti kuitansi," katanya.

Ia mengatakan, dalam kasus ini Djoko Suprapto dijerat melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pasal 378 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman selama empat tahun. "Berkas tersebut langsung diterima Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum Kejati DIY, Siti Wigiyati," katanya.

Sedangkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DIY, Modim Aristo mengatakan pihaknya telah menunjuk empat jaksa untuk menangani masalah ini. "Kami telah menunjuk empat jaksa untuk menangani kasus ini, dan saat ini kami masih mempelajari berkas tersebut," katanya.

Djoko Suprapto dilaporkan ke Polda DIY oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) terkait dugaan penipuan dalam proyek pembangkit listrik mandiri ’Djodhipati’ dan bahan bakar alternatif berbahan air ’Banyugeni’ sehingga merugikan lembaga pendidikan ini senilai Rp1,5 miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com