Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 22 Tersangka Bentrokan di Kutai Kartanegara

Kompas.com - 21/08/2008, 18:09 WIB

BALIKPAPAN, KAMIS - Kepolisian menetapkan 22 tersangka bentrokan warga dan polisi di Desa Kedang Murung, Kecamatan Kotabangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (20/8). Bentrokan terkait penutupan perusahaan tambang batu bara PT Arkon itu menewaskan satu warga dan melukai empat polisi.

"Kami mencari empat orang lagi," kata Kepala Kepolisian Resor Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Besar Heru Pratondo, Kamis (21/8). Keempatnya diduga menggerakkan 150 orang yang menyebabkan terhentinya perusahaan sejak Jumat (15/8). Satu di antaranya diduga pemimpin Koperasi Rima Etam yang mengklaim 60 hektar lahan Arkon milik lembaga tersebut sehingga perusahaan harus membayar ganti rugi .

Heru mengatakan para tersangka dituduh melanggar hukum sebab menutup tambang, membawa senjata, dan melukai polisi. Para tersangka bukan warga desa melainkan didatangkan dari Samarinda dan Kabupaten Kutai Barat oleh kelompok masing-masing daerah tersebut.

Ia mengatakan para tersangka datang diimingi seseorang mendapat 40 persen hasil tuntutan ganti rugi. Arkon diminta mengganti rugi Rp 45 juta tiap hektar atau totalnya Rp 2,7 miliar. Seseorang yang dicari polisi itu diduga pemimpin koperasi sebab ketua yang lama sudah meningal.

Dalam bentrokan, aparat terpaksa menembak mati Sirin asal Kecamatan Jempang, Kutai Barat.

"Kami tidak punya pilihan lain," kata Heru, mantan Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat itu menegaskan. Sirin melukai empat anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Kaltim dengan tombak. Keempatnya ialah Inspektur Dua Salamun, Brigadir Ervani, Brigadir Dua Paulus Pangamba, dan Brigadir Kepala Nanang Herman. Yang terakhir masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Parikesit, Kutai Kartanegara.

"Tindakan polisi berlebihan dan melanggar hak orang untuk hidup," kata Ketua Lembaga Hak Asasi Manusia Kaltim Yulianus Henock. Panglima Komando Pertahanan Adat Dayak Kaltim itu meminta aparat penembak diperiksa dan dihukum.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Kahar Al-Bahri mengatakan bentrok itu cermin ketidakberesan pemberian izin pertambangan. Masyarakat yang jadi korban, katanya yang akrab disapa Ocha.

Sementara itu, anggota DPRD Kutai Kartanegara Marthin Apuy mengatakan persoalan Arkon dan warga sudah sembilan kali dimediasi lembaga legislatif ini sejak akhir 2005. Namun, masalah belum bisa selesai sebab koperasi dan perusahaan sama-sama mengklaim berhak atas lahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com