JAKARTA, RABU - Tim jaksa pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang diketuai Jasman Panjaitan, Selasa (19/8), memeriksa dua tersangka perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Kedua tersangka itu adalah Rupiansyah (Ketua Bapeda Pemkab Kutai Timur) dan Moch Ismail (Mantan Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah Kaltim Sangatta).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Bonaventura Daulat Nainggolan menyampaikan, dugaan korupsi terjadi dalam pelaksanaan pembangunan komplek perkantoran Bukit Pelangi di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2000. "Serta penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman tahap I sebesar Rp 72,451 miliar dari BPD Kalimantan Timur pada tahun 2002," kata Nainggolan.
Pembangunan pusat perkantoran Bukit Pelangi di Sangatta, Kutai Timur, berawal dari surat kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Awang Faroek) dan PT Total Bangun Persada (Soeyono) dan PT Duta Graha Indah (JB Koesnamo) dan antara Pemda Kutai Timur dengan PT Architem sebagai konsultan manajemen konstruksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.