JAKARTA, JUMAT - Kejaksaan Agung saat ini sedang menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kompleks perumahan Bukit Pelangi, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Jampidsus Marwan Effendy, Jumat mengungkapkan pula bahwa kejaksaan telah menetapkan tiga pejabat Pemkab Kutai Timur, sebagai tersangka terkait pembangunan Kompleks Perumahan Bukit Pelangi tahun 2000 dan penyimpangan dalam penggunaan Dana Pinjaman Tahap I sebesar Rp72 miliar.
"Adi D Pranoto dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jampidsus 4 Agustus 2008. Jumlah tersangka dapat bertambah tergantung hasil penyidikan," katanya.