JAKARTA, SENIN - Sekretaris Daerah Bintan yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi IV DPR RI, Azirwan, akan menghadapi sidang tuntutannya Senin (11/8) depan.
Pada sidang pekan depan itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan tuntutannya. "Sidang akan dilanjutkan pada Senin (11/8) depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Mansyurdin Chaniago, sebelum mengetuk palu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (4/8).
Azirwan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Pada dakwaan primer, jaksa penuntut umum, mendakwa Azirwan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Azirwan juga didakwa subsider dengan pasal 13 UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjerat Azirwan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Menurut JPU, Azirwan telah memberikan sejumlah uang kepada Al amin Nur Nasution guna pengalihfungsian hutan lindung menjadi Bandar Silih Bintan. Total uang yang diberikan Rp3 miliar dalam bentuk dollar Singapura, beserta tambahan uang Rp103,9 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.