JAKARTA, SENIN - Sekrearis Daerah Bintan Azirwan mengaku mendapat tekanan dari pihak lain pada saat penyidikan. Oleh karena itu, keterangannya pada BAP tersebut akhirnya dia cabut pada 14 Juli 2008 lalu.
"Dia mengaku mendapatkan tekanan melalui telepon. Tapi dia tidak menyebutkan secara spesifik siapa," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum, Suwarji, seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/8).
Suwarji menjelaskan, keterangan Azirwan saat menjadi saksi menyebutkan adanya pemberian uang kepada Al Amin. Namun, saat menjadi tersangka dia menyangkal adanya pemberian uang senilai 8.000 dolar Singapura.
Azirwan dituduh melakukan penyuapan terhadap sejumlah anggota DPR melalui Al Amin guna mempercepat pengalihfungsian hutan lindung menjadi hutan kawasan industri untuk pembangunan ibu kota Bintan.
JPU mendakwanya dengan pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Azirwan mengaku masih memiliki tanggungan seorang istri, seorang anak duduk di bangku kuliah semester I dan seorang masih kelas 2 SMA. Dia juga memiliki ibu dan seorang anak angkat yang masih menjadi tanggungannya.
Azirwan sendiri telah mengadikan diri untuk Pemda Riau selama 28 tahun. "Saya pernah mendapatkan penghargaan dari presiden untuk masa kerja dan sekda terbaik di Provinsi Bintan," ujarnya saat menjawab pertanyaan dari pengacaranya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.