JAKARTA, KAMIS - Satu lagi koruptor yang bersatus buronan berhasil ditangkap. Dia adalah Hartono Tjahjadjaja, pembobol Bank BRI cabang Atrium, Senen, Jakarta Pusat senilai Rp 180 milyar. Hartono ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, pukul 14.30 WIB saat berada di Plaza Senayan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung BD Nainggolan menjelaskan, Hartono adalah terpidana 15 tahun penjara yang kabur saat akan dieksekusi. "Kamis sore, terpidana berhasil ditangkap," tegas Nainggolan di Jakarta, Kamis (31/7).
Hartono adalah Komisaris PT Delta Makmur Ekspresindo (DME). Ia diganjar hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 milyar dan membayar uang pengganti Rp 55,2 milyar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Juli 2004.
Tak terima dengan putusan tersebut, Hartono mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Oleh PT DKI Jakarta, penahanan Hartono dialihkan menjadi tahanan kota. Hukuman Hartono juga dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Jaksa pun kemudian mengajukan Kasasi. Oleh Mahkamah Agung (MA), Hartono diganjar hukuman 15 tahun. Vonis MA sama dengan vonis PN Jakarta Pusat. Namun saat akan dieksekusi pada tahun 2005, Hartono tidak melarikan diri. "Sejak itu, terpidana kabur," tegas Nainggolan.
Kamis sore, Hartono langsung di bawa ke Kejari Jakarta Pusat. Setelah menyelesaikan proses administrasi, Hartono akan dibawa ke LP Cipinang untuk menjalani hukuman selama 15 tahun dikurangi masa tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.