PANGKAL PINANG, KAMIS - Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni menegaskan, Ahmadiyah tidak perlu dibubarkan asalkan kegiatan yang dilakukan tidak menyimpang dari ajaran Islam. "Silakan saja Jamaah Ahmadiyah melakukan kegiatan, tapi jangan keluar dari koridor Islam yang membingungkan umat dan menyebabkan munculnya pertentangan," ujarnya seusai silaturahmi dengan tokoh-tokoh agama dan pegawai Kanwil Depag di aula kantor Gubernur Babel, Kamis (31/7).
Menurut Menag, Ahmadiyah itu sama dengan organisasi lainnya seperti NU, Muhammadiyah, dan organisasi Islam yang diberi kebebasan menjalankan kegiatan, tapi harus sesuai dengan aturan. "Kalau kegiatannya sudah meresahkan umat dan terganggunya keamanan serta ketertiban masyarakat, ya jelaslah kita larang. Jadi, yang kita larang dan harus diluruskan itu kegiatannya yang menyimpang dari Al Quran dan hadis," katanya.
Namun, kata dia, sepanjang penganut Ahmadiyah mengaku beragama Islam dan menghentikan kegiatan menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, hal itu tidak menjadi masalah. "Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri itu adalah mengatur tentang hal tersebut. Perlu saya tekankan, SKB itu bukanlah mengintervensi keyakinan warga dalam beribadah, tapi meluruskan agar menjalankan kegiatan ibadah sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW," ujarnya.
Terkait dengan pengawasan terhadap ajaran Ahmadiyah yang belakangan dihebohkan masyarakat karena tidak sesuai dengan syariat Islam, ia menilai hal itu menjadi tanggung jawab bersama. "Mengawasi kegiataan Jamaah Ahmadiyah itu tanggung jawab kita bersama. Tidak cukup hanya dengan SKB, tapi perlu peran aktif umat-umat Islam yang berada di penjuru daerah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.