Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Cabul Divonis 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/07/2008, 16:47 WIB

BALIKPAPAN, SENIN - Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhi vonis kepada terdakwa pencabulan, Senin (28/7). Dari empat terdakwa yang disidangkan, dua di antaranya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya adalah terdakwa I, La Kalau, dan terdakwa III, La Miri. "Menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa I dan III karena terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Djagra saat membacakan vonis.

Sementara terdakwa II, La Tappa, dan terdakwa IV, La Dani, divonis bebas. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pencabulan karena berdasarkan keterangan saksi yang tidak lain adalah tersangka, kedua terdakwa itu sudah pulang saat peristiwa itu terjadi.

Sementara pada sidang sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa V, La Ami. Pencabulan ini terjadi pada 27 Februari 2008. Saat itu korban Nur Amalia (4) dicabuli pelaku setelah diculik dari rumahnya di Gunung Bakaran, Balikpapan Selatan. (Tribun Kaltim/Mohammad Abduh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com