Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Penemu "Blue Energy" Tumbang

Kompas.com - 15/07/2008, 05:24 WIB

YOGYAKARTA, SELASA - Seusai diperiksa di Direktorat Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Djoko Suprapto, tersangka kasus penipuan proyek pembangkit listrik Jodhipati dan bahan bakar alternatif Banyugeni, Senin (14/7) petang, langsung masuk Rumah Sakit Jogja International Hospital untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Djoko keluar dari ruang pemeriksaan di Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Direktorat Reskrim Polda DIY sekitar pukul 17.00 dengan dipapah penasihat hukumnya dan kerabat dekatnya.

Kanit Pidter AKP Teguh Wahono mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka, belum banyak materi pertanyaan yang diajukan karena yang bersangkutan masih sakit. "Tersangka tidak dapat menjawab pertanyaan dari tim penyidik karena sedang sakit. Karena itu, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dan dengan alasan kemanusiaan kami memberi kesempatan kepada tersangka untuk berobat," katanya.

Djoko Suprapto datang ke Polda DIY sekitar pukul 12.00 dan sempat menjalani pemeriksaan tim dokter Diddokkes Polda DIY. Penemu blue energy ini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyelidik dari Direktorat Reskrim Polda DIY melakukan pengusutan kasus penipuan tersebut, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Pria asal Nganjuk, Jawa Timur, ini dilaporkan pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ke Polda DIY dalam kasus dugaan penipuan pada proyek pembangkit listrik Jodhipati dan bahan bakar alternatif Banyugeni sehingga UMY mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.

Penasihat hukum Djoko Suprapto, Susantio SH, mengatakan, pihaknya bersama kliennya mencoba proaktif dengan memenuhi panggilan Polda DIY. "Kami datang ke sini untuk memenuhi panggilan Polda karena sebagai warga negara yang taat hukum, kami harus proaktif dan tidak akan melarikan diri," katanya.     

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com