Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semester I 2008 Pemkab Lamongan Terbitkan 30.000 Akte Baru

Kompas.com - 14/07/2008, 16:32 WIB

LAMONGAN, SENIN - Dari target 46.528 pemohon pada tahun 2008, terhitung Januari hingga Juni telah terealisasi sekitar 30.000 pemohon atau 63,87 persen warga Lamongan yang mengurus dokumen kependudukan berupa akte kelahiran. Tahun 2007 lalu, jumlah pemohon akte kelahiran mencapai sekitar 65.000 pemohon melampaui target hingga 108,6 persen dari target yang ditetapkan sebanyak 34.925 pemohon.

Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Lamongan Mubarok, Senin (14/7), mengatakan, berbagai upaya dilakukan Pemkab Lamongan untuk mengajak masyarakat memiliki akte kelahiran. Biaya pengurusan akte kelahiran bagi anak yang berumur 1-60 hari di gratiskan. Padahal sesuai Peraturan daerah (Perda) nomor 49 tahun 2000 dan Perda nomor 11 tahun 2004, biaya pengurusan akte kelahiran berkisar antara Rp 7.000 hingga Rp 11.000.

Mebarok menilai antusiasme masyarakat mengurus akte kelahiran mengindikasikan kesadaran masyarakat Lamongan terhadap kepemilikan akte kelahiran semakin meningkat. Meningkatnya kesadaran masyarakat tidak terlepas dari gencarnya sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan rencana pemberlakuan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2006 dan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lamongan nomor 29 tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan pada awal 2009 mendatang.

Pada undang-undang dan Perda tersebut disebutkan jika terlambat mengurus akte kelahiran akan dikenakan sanksi berupa denda. Proses pengurusan juga lebih panjang dan rumit karena harus melalui pengadilan. Mubarok menjelaskan, sesuai dengan Perda nomor 29 t ahun 2007 keterlambatan mengurus akte kelahiran dikenai denda sebesar Rp 25.000. Namun berdasarkan UU nomor 23 tahun 2006 menyebutkan denda sebesar Rp 1 juta.  

"Jika terlambat mengurus akte kelahiran hingga usia satu tahun ke atas maka yang bersangkutan harus melalui sidang di pengadilan terlebih dahulu. Jika sudah ditetapkan oleh pengadilan, Kantor Catatan Sipil an Kependudukan menerbitkan akte," kata Mubarok.

Dengan gencarnya sosialisasi Undang-undang dan Perda tentang Administrasi Kependudukan, pemohon akte kelahiran meningkat. "Sejak akhir 2007 hingga saat ini pemohon akte rata-rata mencapai 150-200 orang per hari. Tahun 2008 ini saya yakin dapat melampaui target pemohon akte kelahiran," katanya. (ACI)  

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com