Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akta Kelahiran Gratis Untuk Permudah Pendaftaran Sekolah

Kompas.com - 07/07/2008, 19:30 WIB

 

JAKARTA, SENIN-  Pemerintah Kota Jakarta Pusat membantu anak-anak dari keluarga miskin untuk mendapatkan akta kelahiran gratis. Program yang disebut program kasih sayang ini sengaja direalisasikan menjelang tahun ajaran baru agar anak-anak dari keluarga miskin bisa memenuhi persyaratan pendaftaran masuk sekolah.  

"Pemkot Jakpus akan mengeluarkan 400 akta kelahiran gratis yang dialokasikan ke delapan kecamatan di Jakarta Pusat. Rata-rata setiap kecamatan mendapat jatah 50 akte kelahiran gratis. Namun, harus diingat ini khusus bagi warga miskin," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat M Hatta, Senin (7/7).

M Hatta menambahkan, untuk mengurus akta kelahiran gratis ini, warga harus memenuhi persyaratan, yaitu harus membawa kartu keluarga (KK), KTP orang tua, surat bukti pernikahan, surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau surat pernyataan bermaterai dari orang tua, serta kartu keluarga miskin atau surat keterangan dari RT/RW atau kelurahan setempat.

Persyaratan tersebut, kata M Hatta, diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan saat kebijakan tersebut diberlakukan. Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat ini mengatakan, sebenarnya prosedur pengurusan akta kelahiran cukup mudah. Untuk usia nol sampai enam bulan, tidak dikenakan biaya. Asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan seperti surat nikah kedua orangtua, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan surat keterangan lahir.  

"Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pendaftaraan Penduduk dan Pencatatan Sipil di Jakarta, bagi keluarga yang terlambat mengurus akta kelahiran bisa dikenai denda administrasi sebesar Rp 5 juta," kata M Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com