Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aneh, Dua Kabupaten Dipimpin Empat Penjabat Bupati

Kompas.com - 06/07/2008, 19:33 WIB

KENDARI, MINGGU -  Dua Kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra), Konawe Utara (Konut) dan Buton Utara (Butur) kini terjadi dualisme kepemimpinan. Di satu sisi Penjabat Bupati yang sudah habis masa jabatan namun masih menjabat kembali karena mengaku mendapat SK perpanjangan tugas dari Mendagri. Di sisi lain, Sekretaris daerah (Sekda) dan sudah mengantongi SK dari Gubernur Sultra.
      
Penjabat (Pj) Bupati Konut, Drs Aswad Sulaeman, MSi dan Penjabat Bupati Butur, Kasim, SH saat dihubungi melalui telepon di Kendari, Minggu, mengaku sudah mengantongi SK perpanjangan tugas sebagai Penjabat Bupati dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
      
Sementara itu, Sekda juga merasa lebih berhak dan pantas menduduki jabatan pelaksana harian (Plh Bupati) karena mendapat mandat berupa SK dari Gubernur Sultra  menggantikan Penjabat Bupati yang sudah mengakhiri masa jabatanya terhitung tanggal 2 Juli 2008.
      
Sekda Konut yang juga sebagai Plh Bupati, H Sudiro, SH dan Plh Bupati Buton Utara, Drs H Laode Hasirun, yang ditemui mengaku punya wewenang untuk menata pemerintahan di dua kabupaten itu menyusul adanya SK Gubernur Sultra Nomor:131/3458 tanggal 2 Juli 2008 perihal menunjuk dua Sekda tersebut untuk menjabat sebagai Plh Bupati di masing-masing wilayah tersebut.
      
Paket dua penjabat Bupati dan Sekda yang sekaligus mendapat SK yang sama dari Gubernur Sultra itu karena dua kabupaten pemekaran itu bersamaan SK-nya terbit sebagai daerah pemekaran baru, masing-masing Butur induk dari Kabupaten Muna dan Konut induk dari kabupaten Konawe sejak Juli 2007 lalu.
      
"Kalau merujuk dengan aturan, kamilah yang punya hak dan wewenang sebagai Penjabat Pelaksana Harian Bupati karena yang mengeluarkan SK itu adalah Gubernur," kata Sudiro.
       
Akan tetapi, lanjut Sudiro, bila Penjabat Bupati mengaku punya wewenang untuk melaksanakan tugas kembali sebagai Bupati, maka keduanya harus menunjukkan SK dari Mendagri.
       
"Memang aneh bila mantan Penjabat Bupati Konut (Aswad Suleman-red) untuk memaksa  akan melaksanakan tugas sebagai Bupati. Padahal beliau sudah memasuki masa pensiun," kata Sudiro.
      
Ia mengatakan, munculnya isu tentang  SK perpanjangan Bupati Konawe maupun Butur menimbulkan keresahan bagi masyarakat di wilayah itu karena sejak 2 Juli lalu masa jabatan kedua Penjabat Bupati itu sudah berakhir.
      
"Kalau memang SK perpanjangan itu ada dari Mendagri, tentu Gubernur Sultra, H Nur Alam, SE  tidak segampang itu untuk mengeluarkan SK Plh kepada saya selaku Penjabat Bupati di Konut," kata Sudiro.
       
Hal senada diungkapkan, Laode Hasirun, Sekda  yang juga Plh Bupati  Butur mengatakan, bila memang mantan Penjabat Bupati Butur Kasim, SH sudah mendapat SK perpanjangan itu, tentu Gubernur maupun Biro Pemerintahan Provinsi akan tahu dan minimal sudah mendapat tembusan kepadanya.
       
Namun, setelah mereka mempertanyakan SK perpanjanagn dari Mendagri di kantor Gubenur Sultra (5/7), ternyata SK itu belum ada hingga saat ini.
      
Ia mengatakan, sebagai Sekda yang memangku jabatan karir tertinggi di Wilayah Kabupaten, sebenarnya sudah cukup berat untuk melaksanakan tugas selama ini, namun karena adanya SK Gubernur Sultra terhadap penunjukan sebagai Plh Bupati bersama Sekda Kabupaten Konut, maka sebagai pejabat birokrasi harus dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com