Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Algojo Dolly Segera Dieksekusi

Kompas.com - 02/07/2008, 09:45 WIB

SURABAYA, RABU - Detak kehidupan Sumiarsih dan anaknya, Sugeng, dua terpidana mati kasus pembunuhan keluarga Letkol Marinir Purwanto, 13 Agustus 1988, tinggal menghitung hari.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga memastikan akan mengeksekusi dua warga kawasan Gang Dolly, Surabaya, itu pada Juli 2008 ini bersama tiga terpidana mati lainnya.

Kepastian eksekusi Sumiarsih dan Sugeng keluar setelah beberapa kali pengajuan grasi ditolak Presiden. Keputusan eksekusi ini bukan yang pertama kali karena pada 2003 mereka pernah akan dieksekusi, namun tidak ada kabar lanjutannya.

Jampidum Abdul Hakim Ritonga menjelaskan, Sumiarsih dan Sugeng akan dieksekusi bersama tiga terpidana mati lainnya, yakni dukun Ahmad Suradji (AS), pelaku pembunuhan terhadap 42 wanita di Medan;  Maulana Yusuf, pelaku pembunuhan di Rangkasbitung, Banten; serta seorang terpidana mati asal Purwokerta.

Abdul Hakim mengatakan, Sugeng, Sumiarsih, dan tiga terpidana mati lainnya itu tidak dapat meminta lagi penundaan eksekusi karena sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mereka lakukan. "Sudah habis upaya hukumnya," ujar Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Selasa (1/7).

Namun, mengenai kapan pelaksanaan eksekusi, hakim Ritonga menegaskan hal itu tergantung kejaksaan tinggi masing-masing daerah tempat terpidana mati berasal. Jampidum hanya menegaskan, untuk proses eksekusi ini Kejagung telah mengirim surat perintah eksekusi ke Kepala Kejaksaan Tinggi masing-masing daerah terkait.

"Yang jelas dari pihak Kejagung sudah selesai. Tergantung pada kejati tiap daerah. Kan pelaksanaannya di daerah, di tempat pertama mereka disidangkan," sambung Abdul Hakim Ritonga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sudah diproses sejak 2006 lalu.

Sebelumnya, dua warga negara Nigeria, Samuel Iwachekwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa, telah dieksekusi Jumat pekan lalu.

Sumiarsih bersama suaminya, Djais Adi Prayitno, dan anaknya, Sugeng, serta menantunya, Serda Pol Adi Saputro, dinyatakan terbukti menghabisi nyawa Letkol Marinir Purwanto, istrinya, dua anak mereka, serta keponakan mereka, pada 13 Agustus 1988. Aksi pembunuhan itu dilakukan para pelaku di rumah korban di Dukuh Kupang Timur 24 Surabaya.

Perbuatan ini dilakukan karena Sumiarsih, pengelola wisma Happy di  lokalisasi Dolly, terlilit utang sebesar Rp 37 juta kepada Purwanto. Para pelaku menghantam kepala korban. Usai dibantai, para korban dimasukkan ke dalam mobil Taft (milik korban), dan mayatnya kemudian dibuang di jurang Songgoriti, Batu, Malang.

Sugeng menjadi eksekutor bersama Serda Adi Saputra, menantu Sumiarsih. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 19 Januari 1989, hakim menghukum mati keluarga pembunuh ini. Eksekusi terhadap Adi dilakukan tahun 1992, sementara Djais lebih dulu meninggal sebelum eksekusi dilakukan. Ia sakit saat masih dalam tahanan.

Pada 20 Februari dan 28 Agustus 1995, Sumiarsih dan Sugeng  mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya kepada PN Surabaya. Kemudian pada 3 Februari 2003, Sumiarsih dan Sugeng mengajukan grasi kepada Presiden.

Permohonan sama sebelumnya pernah disampaikan pada 1995. Hingga akhirnya kemarin Kejagung mengumumkan penolakan grasi sekaligus rencana eksekusi tersebut.

Dieksekusi di Surabaya

Sumiarsih kini menghuni Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Wanita Sukun Malang. Kegiatannya banyak dihabiskan untuk membuat  kerajinan tangan seperti menyulam atau merawat tanaman. Sementara Sugeng menghuni Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Hampir 20 tahun keduanya menjalani hukuman penjara sembari menunggu seluruh upaya hukum itu. Kini, pintu telah tertutup bagi Sumiarsih dan Sugeng.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim AF Dharmawan SH saat dikonfirmasi tak membantah kabar eksekusi tersebut. “Dengar-dengar memang sudah ada (keputusan eksekusi). Tapi untuk lebih jelasnya tanya Kasi Pidana Umum Kejari Surabaya saja karena dia yang mengeksekusi,” kata Dharmawan, Selasa (1/7).

Meski tidak mau memastikan waktu eksekusinya, menurut Dharmawan dalam melakukan eksekusi butuh waktu cukup lama, sekitar sebulan. Ada prosedur hukum harus dilalui. Di antaranya mengecek kondisi narapidana, menghubungi keluarga dan kelurahan setempat serta memberitahukan kepada terpidana tiga hari sebelum proses eksekusi dilaksanakan.

Karena locus delicty (tempat kejadian perkara) berada di Surabaya, kemungkinan besar eksekusi dilaksanakan di Surabaya. “Yang jelas nanti yang melakukan Brimob,” terang mantan Kajari Surabaya ini.

Informasi yang diterima Surya, saat ini Kejari Surabaya sebagai eksekutornya sudah melakukan persiapan, di antaranya berkoordinasi dengan Lapas Porong serta memberikan tenaga rohaniawan untuk menguatkan mental terpidana. 

Kepala Lapas Wanita Sukun, Kota Malang, Entin Martini BcIP SH, mengaku belum mendengar rencana terkait eksekusi Ny Sumiarsih. Karena itu, kondisi dan aktivitas Sumiarsih saat ini masih seperti hari-hari biasanya. “Ya nggak ada masalah psikologi Sumiarsih. Saya sendiri belum dengar kabar itu, apalagi dia,” tutur Entin ketika dihubungi Surya, Selasa (1/7).

Dihubungi terpisah, Kepala Pengamanan LP (KPLP) Kelas I Surabaya di Porong Agus Shaleh mengaku belum mendengar kabar eksekusi Sugeng. Tetapi sekitar tiga pekan lalu, terpidana mati yang sudah 20 tahun meringkuk di bui ini didatangi aparat kejaksaan. “Saya nggak tahu pasti mereka dari kejaksaan mana. Yang saya tahu saat itu menemui Sugeng,” ujar Agus Shaleh.

Dari pengamatan Agus, sejak pertemuan dengan aparat kejaksaan itu, tak ada perubahan signifikan atas perilaku Sugeng. Dia tetap menjadi tukang taman LP, meski rutinitas itu agak berkurang. Sugeng menempati Blok D bersama terpidana mati lain. Ini adalah blok yang mendapat pengamanan maximum security. (jbp/had/k1/ekn/tja/st8)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com