Laporan wartawan Kompas Suhartono
JAKARTA, SELASA - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menyatakan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Jemaah Ahmadiyah dilandasi pada ketentuan konstitusi dan undang-undang.
Pernyataan wapres itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Seni Budaya Muslim (Lesbumi) Nahdatul Ulama, Al Zastrow Natawi, menjawab pers seusai bersama perwakilan lintas agama dan KMTI bertemu Wapres di Jakarta, Selasa (10/6).
"Indonesia bukan negara agama tapi negara hukum yang berdasarkan konstitusi dan undang-undang. Karena itu dasar penerbitan SKB didasarkan pada ketentuan tersebut," ujar Zastrow.
Menurut Zastrow, SKB juga diterbitkan dalam rangka membina, mengayomi, serta melindungi warga bangsa. "Oleh karena itu kami bisa memahami dan mendukung SKB yang diterbitkan pemerintah."
"Kalau dibilang SKB tersebut tidak tegas, memang harus begitu. Sebab kalau SKB tegas, itu akan membuat pihak lain lebih 'tegas' lagi terhadap Ahmadiyah. Apakah itu akan menjadi lebih baik? karena kalau SKB itu tegas, akan menimbulkan reaksi lebih keras lagi dari pihak yang menolak Ahmadiyah," jelas Zastrow.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.