JAKARTA, RABU - Kuasa hukum Artalyta Suryani, OC Kaligis, mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam dua sidang terakhir ini sama sekali tidak memberatkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan. "Bagi kami tidak memberatkan sama sekali. Tidak sesuai dakwaan," ujar OC Kaligis seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/6).
Dalam sidang sebelumnya, hadir dua saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu penyidik dan pencatat rekaman telepon dan pesan singkat. Kaligis mengatakan, dakwaan yang sebenarnya ditujukan kepada Artalyta adalah membocorkan perkembangan penyidikan supaya membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk kasus BLBI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.