Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Aborsi Novi Tewas

Kompas.com - 19/05/2008, 07:33 WIB

KEDIRI - Novila Sutiyana  (21), warga Desa Gegeran, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, tewas setelah melakukan aborsi di tempat praktik bidan Endang Setiyaningsih (39) di Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Sabtu (17/5) tengah malam.

Novi yang sudah hamil 1,5 bulan dari hubungan gelapnya dengan Santoso (32), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, ini mengalami pendarahan hebat. Dugaan sementara, perempuan lulusan SMA itu mengalami infeksi rahim akibat aborsi tersebut. Menurut keterangan, kondisi gawat pada Novi dirasakan segera setelah dia meninggalkan tempat praktik Endang sekitar pukul 09.00, Sabtu. Novila dan Santoso menjalani aborsi hari itu pukul 08.00.

Sabtu pagi itu, di ruang praktiknya, Endang memulai aborsinya dengan menyuntikkan obat Oxytocoin dicampur Duradryl ke pantat kiri Novila. Setelah itu, Endang menyuntikkan obat Cyanocobalamin (B12) ke pantat sisi kanan. Lima menit kemudian, suntikan itu bereaksi.

“Karena mengeluh sakit pada pahanya, saya meluruskan pahanya. Setelah itu saya suruh minum teh hangat. Mereka pun pulang karena sebelum dan sesudah aborsi kondisi kesehatannya memang sehat,” kata bidan Endang di Polres Kediri, Minggu (18/5).

Karena mengira kondisinya akan membaik, mereka pulang dengan sepeda motor. Namun, mereka sepakat jalan-jalan dulu ke rumah teman Santoso di Puncu. Namun, di tengah jalan, mereka berhenti karena Novi mengeluh sakit pada rahim dan perutnya. Santoso lalu membopong Novi menuju rumah warga di Puncu. Santoso melihat kondisi Novi makin mengkhawatirkan karena terjadi pendarahan hebat.

Beberapa saat kemudian, anak tunggal pasangan Lamin (47) dan Sutiyah (39) asal Ponorogo ini langsung dilarikan ke Puskesmas Puncu. Namun, pihak puskesmas tidak sanggup dan merujuknya ke RSUD Pare.
“Saya mengira akan baik-baik saja. Bahkan, kami sempat membeli sate untuk dibawa pulang. Tapi saya kaget begitu melihat Novi lemas dan sempat istirahat di Koramil Puncu,” ucap Santoso di hadapan petugas Polres Kediri.

Dengan ambulans milik Puskesmas Puncu, Novila sampai di RSUD Pare pukul 14.00. Saat itu juga, petugas rumah sakit langsung menanganinya. Bahkan, menurut sumber di RSUD Pare, dokter memutuskan operasi karena kondisi Novi semakin kritis. “Rencananya akan dioperasi pukul 24.00,” kata sumber itu. Namun belum sempat dioperasi, Novi mengembuskan napasnya. Menurut petugas rumah sakit, Novi meninggal sekitar pukul 23.45.

Santoso dan Novi menjalani hubungan gelap dalam beberapa bulan terakhir. Santoso adalah suami Sarti (27), bibi Novi, yang sudah setahun menjadi TKW di Hongkong. Karena kesepian ditinggal istri, Santoso menjalin hubungan gelap dengan keponakannya sendiri hingga Novi hamil 1,5 bulan.

 

Siapkan Rp 2 Juta

Tewasnya anak tunggal ini tidak saja membuat kaget keluarga Lamin di Ponorogo. Lamin, ayah Novi, yang datang menjemput jenazah di RSUD Pare tidak menduga putrinya tewas karena aborsi. Perempuan yang dua tahun lalu lulus SMA ini pernah bekerja di Ponorogo, kemudian ke Surabaya bersama Santoso.

“Saya percaya dengan Santoso yang pamitnya hendak cari kerja di Surabaya. Saya kaget diberi tahu polisi anak saya meninggal di Pare,” kata Lamin, yang istrinya juga menjadi TKW di Malaysia ini, Minggu. Lamin tak pernah mengetahui hubungan antara Novi-Santoso sebab keluarga mereka menganggap Santoso seperti paman sendiri bagi Novi.

Santoso di hadapan polisi mengaku sepakat menempuh aborsi karena malu telah menghamili keponakannya itu. “Saya takut kehamilan itu diketahui keluarga. Kami sepakat menggugurkan kandungan di bidan,” ucap Santoso.

Santoso mengetahui Endang bisa menggugurkan kandungan dari warga sekitar. Awalnya, 13 Mei lalu Santoso datang ke tempat praktik Endang meminta janin di kandungan Novila digugurkan. Tapi saat itu ditolak karena biaya aborsi mahal. Namun, Santoso menyanggupinya. Santoso langsung menyiapkan Rp 2 juta sebagaimana permintaan bidan Endang. Setelah itulah aborsi dilakukan.

“Kami telah menetapkan Endang sebagai tersangka kasus aborsi. Sudah dua kali Endang praktik aborsi. Hukumannya bisa 7 tahun penjara sesuai KUHP Pasal 346 tetang aborsi. Kami menahan Endang dan Santoso yang meminta Novi aborsi,” terang Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri, Iptu Ridwan Sahara.

Endang yang tercatat sebagai PNS dan bidan Puskesmas Wates ini berasal dari Desa Silir, Wates. Status PNS  ini diakui Plt Kepala Dinkes Kabupaten Kediri Dr Adi Laksono. “Soal aborsi atau tidak, masih kita dalami. Hamil memang tak boleh disuntik. Ini namanya malapraktik. Kemungkinan meninggalnya Novi bukan karena pendarahan, tapi karena infeksi,” terang Adi. k2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com