JAKARTA, JUMAT- Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, surat keputusan bersama atau SKB terkait keberadaan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sudah disusun. Namun, kapan diterbitkan, sampai sekarang masih ditunggu.
Demikian dikemukakan Jaksa Agung Hendarman Supandji menjawab pertanyaan wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (16/5). Hendarman menegaskan, dalam SKB itu tidak ada aturan membekukan. SKB mengatur tentang peringatan bagi JAI.
"Baca dulu deh Undang-undang Pnps 1 Tahun 1965. Baca deh, pasal 2 bunyinya apa," katanya. Dalam pasal itu, tambah Hendarman, kata-katanya bukan untuk membekukan. Melainkan memberi peringatan.
Perihal SKB itu sendiri, menurut Hendarman, merupakan amanat undang-undang. Pada 16 April 2008, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Bakor Pakem menyampaikan penilaian, aliran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran pokok Islam. Bakor Pakem merekomendasikan agar warga JAI diberi peringatan keras untuk menghentikan kegiatan dan penafsiran keagamaan yang menyimpang dari ajaran agama Islam. Bentuknya berupa SKB Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Menteri Agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.