Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Izin Usaha Hutan, Bupati Pelalawan Diadili

Kompas.com - 10/05/2008, 00:30 WIB

Jakarta, Kompas - Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar mulai diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5). Ia didakwa telah melawan hukum dengan menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman atau IUPHHK-HT 15 perusahaan yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 21/Kpts-II/2001 tanggal 31 Januari 2001.

Dakwaan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum, Mochammad Rum, Siswanto, dan Andi Suharlis, dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat kemarin.

Menurut jaksa, Tengku Azmun telah memperkaya dirinya sendiri, Tengku Lukman Jaafar, Asral Rachman, Frederick Suli, Sudirno, dan juga beberapa perusahaan.

”Terdakwa sekitar Februari 2001-Mei 2002 menerima permohonan pencadangan areal IUPHHK-HT dari delapan perusahaan,” kata Rum.

Menurut dia, timbul keinginan Tengku Azmun untuk mendapatkan IUPHHK-HT untuk kepentingan diri pribadi dan keluarganya. Ia memerintahkan Budi Surlani, Hambali, Muhammad Faisal (ajudan), Tengku Lukman Jaafar (kakak kandung), dan Anwir Yamadi agar mendirikan perusahaan atau mencari perusahaan yang akan diberikan IUPHHK-HT. Apabila perusahaan itu telah mendapat izin, agar ditawarkan untuk diambil alih kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melalui Rosman selaku General Manager Forestry RAPP.

”Atas perintah terdakwa, kemudian saksi Budi Surlani meminjam PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, PT Putri Lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Mutiara Lestari, dan Tengku Lukman Jaafar mendirikan CV Bhakti Praja Mulia,” papar Rum.

Tengku Azmun yang menerbitkan IUPHHK-HT kepada 15 perusahaan tersebut telah mendapatkan sejumlah uang sebagai hasil kompensasi pengambilalihan maupun kerja sama operasional atas nama sejumlah perusahaan. Jumlah uang itu mencapai Rp 19,832 miliar.

”Selain uang yang diterima terdakwa di atas, kakak terdakwa, yaitu Tengku Lukman Jaafar, juga telah menerima sejumlah uang sebagai hasil kompensasi take over CV Bhakti Praja Mulia Rp 8,250 miliar, saksi Asral Rachman selaku Kepala Dinas Kehutanan Riau Rp 600 juta, Frederick Suli selaku Kepala Seksi Pengembangan Hutan Tanaman Dinas Kehutanan Riau Rp 190 juta dalam rangka memperlancar pengesahan rencana kerja tahunan yang diajukan perusahaan-perusahaan IUPHHK-HT,” kata Rum.

Tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Amir Syamsuddin langsung membacakan eksepsi. Mereka menyebutkan Pengadilan Khusus Tipikor tidak berwenang mengadili tindak pidana yang seharusnya dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (VIN)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com