Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Papua

Kompas.com - 24/04/2008, 17:43 WIB

JAKARTA, KAMIS - Organisasi peduli HAM Papua mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan kondisi HAM di Papua dan meminta kepada Komnas HAM agar kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua segera dituntaskan.

Perwakilan dari Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Jayapura, Frederika Korain sangat menyayangkan karena belum ada kasus pelanggaran HAM di Papua yang diselesaikan.

"Yang baru ditangani Komnas HAM yaitu kasus Abepura tahun 2000, tapi akhirnya pengadilan HAM permanen di Makasar tidak menghukum pelakunya, pengadilan memutus bebas mereka. Kasus-kasus lain juga belum ditindaklanjuti sampai sekarang," ujar Frederika usai berdialog dengan perwakilan Komnas HAM di kantor perwakilan Komnas HAM, Kamis (24/4).

Bagi para korban pelanggaran HAM, lanjut Frederika, mengusut tuntas dan mengadili para pelaku pelanggaran HAM merupakan bukti nyata perhatian pemerintah terhadap mereka. "Menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM merupakan wujud konkret perhatian yang bisa diberikan pemerintah dalam menjawab tuntutan para korban," ujar Frederika.

Frederika berpendapat, jika kasus-kasus pelanggaran HAM tidak pernah diselesaikan ada dua konsekuensi yakni pelaku dapat melakukan perbuatan yang sama dan dipihak korban, mereka akan hidup dalam trauma yang berkepanjangan.

Untuk itu, Frederika dan masyarakat Papua berharap Komnas HAM dapat mengambil langkah cepat dan berani dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua. "Jika Komnas HAM dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua, ini dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat Papua yang sudah mulai kehilangan kepercayaan kepada institusi-institusi di pusat," tegasnya.

Penyelesaian kasus HAM, lanjut Frederika, juga dapat menjadi shock therapy bagi aparat keamanan agar tidak bertindak sesuka hati seperti waktu lalu. "Apabila ada proses hukum, situasi di sana (Papua) bisa berubah. Aparat keamanan menjadi terawasi gerak-geriknya dan mereka sadar bahwa mereka tidak bebas seperti dulu karena ada atura perundang-undangan yang harus mereka patuhi," ujar Frederika.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh mengatakan kasus pelanggaran HAM di Papua adalah masalah yang rumit karena termasuk masalah sistemik, meski demikian Tim Kasus Pelanggaran HAM Papua Komnas HAM akan menyelesaikan laporannya pada bulan Mei ini.

"Masalah Papua bukan masalah yang dapat dilihat hanya dari kasus per kasus. Ini masalah sistemik, jadi harus dilakukan secara sistemik. Nah, Komnas HAM mau masuk dari aspek human rights," katanya.

Sistemik yang dimaksud, jelas Ridha adalah sebuah sistem yang masih memperlakukan Papua secara diskriminatif. "Walaupun sudah ada Otsus (otonomi khusus) masih banyak pelanggaran HAM masa lalu yang tidak bisa diselesaikan. Maka, Komnas berupaya terus membongkar ini. Harus orang ketahui bahwa pemerintah masih punya tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya," tegasnya.

Meskipun dengan wewenang yang terbatas, Ridha mengaku Komnas HAM tetap optimis untuk meneruskan penyelesaian kasus HAM Papua.

"Kita optimis, kita punya wewenang walaupun terbatas. Kita tidak bisa terpaku. Untuk itu, kami minta dukungan pihak-pihak lain untuk mendorong Komnas memiliki kewenangan yang lebih. Tapi, dalam situasi politik seperti ini tidak mungkin. Dimana menurut pihak tertentu ada posisi jenderal yang terancam. Secara politik tidak menguntungkan bagi Komnas untuk mengusulkan karena akan dihalangi. Tapi, kami juga tidak bisa diam," demikian Ridha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com