Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Pelaku Aborsi Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/04/2008, 23:13 WIB


MAKASSAR, SABTU - Pelaku aborsi Aryanto dan Dian telah berpacaran sekitar lima bulan. Keduanya tinggal di tempat kos yang sama namun kamar yang berbeda di Jl Daeng Tata Raya Kecamatan Tamalate Makassar.
 
Aryanto adalah mahasiswa semester dua jurusan bahasa Jerman fakultas bahasa UNM. Sedangkan Dian adalah mahasiswi semester empat jurusan seni musik fakultas seni.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Agus Salim mengatakan, keduanya dikenai pasal 338 tentang Kejahatan Terhadap nyawa dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif. Kami juga akan menyelidiki apotek yang menjadi tempat membeli obat untuk aborsi," katanya.(muhammad anshor. tribuntimurcom@yahoo.com)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com