Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentang Bintang Kejora Aku Tak Bersalah

Kompas.com - 05/03/2008, 12:14 WIB

MANOKWARI, RABU - Tersangka pengibar/pembentang bendera bintang kejora di Manokwari, Frans Kareth, saat demonstrasi menolak kehadiran PP 77/2007 di Manokwari Papua Barat 3 Maret lalu, mengaku tak bersalah.

Ia berdalih akan menyerahkan bendera itu kepada Kepala Polres Manokwari AKBP Yakobus Marjuki yang tiba-tiba datang memantau aksi. "Saat itu niat saya untuk menyerahkan bendera ke Pak Kepala Polres," ujar Frans Kareth, Rabu (5/3), ketika ditemui di ruang pemeriksaan Polres Manokwari.

Ia mengatakan saat demonstrasi ia memang berteriak-teriak, "Jangan takut....Jangan takut," sambil membentangkan bintang kejora, saat kepala polres memerintahkan jajarannnya menurunkan bendera bintang kejora.

Saat itu, ia hendak memberitahu puluhan pendemo untuk tidak takut terhadap seruan kepala polres. "Dalam UU Otsus Papua, masyarakat Papua diperbolehkan memiliki lambang daerah yang merupakan simbol kultur orang Papua. Kan aneh jadinya jika keluar PP77/2007 yang melarang masyarakat Papua memiliki simbol daerah bintang kejora. Mengapa PP bisa bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi," ujar dia.

Ihwal pernyataan ini, Kepala Polres AKBP Yakobus Marjuki mengatakan akan dibuktikan dalam pemeriksaan. "Kami punya bukti dan rekaman peristiwanya dari awal sampai akhir. Kalau tersangka bilang akan menyerahkan bintang kejora ke saya, nanti akan kita lihatdalam pemeriksaan," ujar dia.

Yakobus Marjuki mengatakan tersangka diancam tuduhan makar. Selain Frans Kareth, polisi juga masih mempersiapkan pemanggilan saksi/tersangka lain.Termasuk pihak Otorita Nasional Papua Barat selaku koordinator demonstrasi. Beberapa bukti yaitu tiga pucuk bendera bintang kejora dan dua tongkat untuk mengikatkan bendera. Serta rekaman video dari intelijen.(ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com