Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Outsourcing Tuntut Pesangon

Kompas.com - 28/02/2008, 20:20 WIB

GRESIK, KAMIS - Sekitar 200 buruh outsourcing gabungan dari PT Mekar Jaya Sakti (MKS) dan Aneka Jasa Grhadika (AJG), Kamis (28/2) sekitar pukul 10.00 berunjuk rasa di depan kantor PT MKS di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo 162 Gresik Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru Randu Agung. Selain sebagai aksi solidaritas mereka menuntut agar karyawan yang telah diberhentikan oleh pemakai jasa outsourcing PT Petrokimia Gresik yakni Nanang Kurniawan (28) dan Gunawan (29) dan dikembalikan ke PT MJS mendapatkan pesang on.

Mereka menuntut uang pesangon dibayar penuh sebesar seratus persen. Sementara pihak PT MJS hanya mampu membayar 60 persen sehingga ditolak buruh. Mereka khawatir apa yang menimpa Nanang berimbas dan terjadi pada karyawan lain. Apalagi ada informasi secara bergantian akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengurangan karyawan karena kondisi perusahaan kesulitan keuangan.

Salah seorang karyawan, Hadi mengatakan tidak ada alasan bagi perusahaan outsourcing tidak punya uang untuk memberi pensangon karyawan 100 persen. Uang perusahaan miliaran rupiah. Kalau beralasan tidak punya uang tidak masuk akal, kata Hadi.

PT AJG dan MKS sama-sama memasok pekerja ke PT Petrokimia Gresik. Perusahaan yang bergerak di bidang pengerah tenaga kerja outsoucing PT MKS memiliki sekitar 1.000 karyawan yang dipekerjakan di tiga perusahaan yakni PT Petrokimia Gresik (PKG), PT Semeltin g dan PT Aneka Jasa Sakti (AJS). Sebagian dari mereka, sudah dirumahkan atau dikenai Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dan hingga kini belum mendapatkan pesangon.

Para karyawan outsorcing menuntut pesangon karena perusahaan tempat bekerja melakukan pengurangan karyawan sehingga karyawan outsoucing dikembalikan ke penyedia tenaga kerja seperti PT MKS. Status kami adalah karyawan PT Mekar Jaya Sakti dan bukan karya wan PT Petro, Smelting dan Aneka Jaya Sakti, kata Hadi yang dipekerjakan di PT Petrokimia Gresik.

Sebelumnya tuntutan pesangon 100 persen tidak ditanggapi PT MKS. Akhirnya buruh diminta kembali ke tempat kerja masing-masing dan setelah usai bekerja diminta kembali mengikuti perundingan terkait keputusan soal pesangon. Jangan lupa setelah pulang usai jam kerja dari kantor masing kita kembali berunding, kata salah seorang perwakilan karyawan Syamsul.

Setelah pulang dari kantor sekitar pukul 15.00 karyawan kembali mendatangi PT MKS. Mereka protes tanpa spanduk dan poster sebagaimana umumnya unjuk rasa. Sementaralima perwakilan diantaranya Ketua Serikat Buruh Indonesia (SBPI) PT MJS Abu Salman, Ketua Divisi Pendidikan dan Propaganda SPBI Gresik, M Faisol, Aziz dan Syamsul terus bernegosiasi dengan pihak manajemen perusahaan, sedang para karyawan menunggu di depan perusahaan.

Buruh meminta manajemen agar tidak melakukan pemecatan secara sepihak. Sambil menunggu perundingan berlangsung dengan pihak perusahaan mereka duduk bergerombol trotoar. Aksi mereka menjadi perhatian pengguna jalan apalagi jalan di depan PT MJS merupakan t empat transit angkutan kota dan angkutan pedesaan.

Salman menjelaskan aksi buruh dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Nanang dan Gunawan. Keduanya dikembalikan manajemen PT Petrokimia Gresik ke PT MJS selaku perusahaan pengerah kedua pekerja tersebut. Seharusnya saat dikembalikan ke PT MJS keduanya mendapat pesangon dari PT MJS. Tetapi keduanya justru ditawari bekerja lagi dan memulai dari awal tanpa pesangon. "PT MJS sebelumnya hanya menawarkan pesangon 60 persen tetapi kami tolak, karena masa kerja keduanya lebih dari 12 tahun," jelas Salman.

Buruh akhirnya membubarkan diri setelah menerima penjelasan dari perwakilan buruh. Pimpinan PT MJS, Bambang belum bisa dihubungi tetapi menurut M Faisol yang mendampingi Nanang dan Gunawan menyatakan pihak manajemen PT MJS sudah menyetujui pesangon satu kali perhargaan masa kerja. Ada kesepakatan PT MKS memberikan pesangon satu kali peraturan Menteri Tenaga Kerja atau satu kali penghargaan masa kerja total sebesar Rp 7,993 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com