Surat Terbuka Dua Terpidana Mati "Bali Nine" untuk Pemerintah Indonesia
Kontributor Denpasar, Sri Lestari
Kompas.com - 06/02/2015, 15:10 WIB
Meski pengajuan peninjauan kembali (PK) pertama dan PK kedua ditolak dan berkasnya tidak dikirim oleh Pengadilan Negri Denpasar ke Mahkamah Agung, dua terpidana mati kelompok "Bali Nine", Andrew Chan (33) dan Myuran Sukumaran (31), terus berupaya.