Sidang perdana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6,8 kilogram berlangsung di Pengadilan Negeri Pinrang, Kamis (22/1/2015). Pasangan suami istri, Haji Amir alias Haji Dawang dan istrinya Hajja Maemunah alias Hajja Muna mendengarkan dakwaan.