Di Lombok Timur, PNS yang Ingin Berpoligami Bayar Rp 1 Juta
Kontributor Mataram, Karnia Septia
Kompas.com - 09/10/2014, 18:57 WIB
Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ingin berpoligami wajib membayar kontribusi sebesar Rp 1 juta ke kas daerah, sepanjang telah memenuhi syarat yang berlaku.