Tutup Tempat Hiburan, Bupati Semarang Bantah Akomodasi FPI
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir
Kompas.com - 21/06/2014, 21:53 WIB
Seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Semarang diwajibkan tutup total selama Ramadhan. Hal ini berbeda dengan Peraturan Bupati Semarang tahun lalu yang hanya membatasi jam operasional tempat hiburan malam, seperti pub, karaoke dan panti pijat.