Koruptor Kelas Kakap di LP Sukamiskin Tidak Dapat BPJS
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana
Kompas.com - 03/01/2014, 21:00 WIB
Narapidana kasus korupsi kelas kakap penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin harus membayar sendiri segala tindakan medis yang diperlukan jika harus berobat ke rumah sakit.