Rektorat Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang menghukum 110 Panitia Kemah Bakti Desa (KBD) Jurusan Planologi ITN menyusul adanya indikasi penyelewengan penyelenggaraan KBD sehingga satu mahasiswa baru (maba) meninggal dunia, Fikri Dolasmantya Surya.