Oknum dosen yang berinisial RS terbukti bersalah telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada mahasiswanya di Jurusan Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi (Penjaskesrek) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Mulawarman (Unmul).