Tebalkan Tulisan "Jogja Ora Didol", Arif Divonis 7 Hari
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Kompas.com - 10/10/2013, 20:38 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memutuskan Muhammad Arif Buwono (17) bersalah telah melanggar Perda Pengelolaan Kebersihan dalam sidang kasus aksi coret tembok yang digelar Kamis (10/10/2013).