Bunuh Bapak dan Anak, Mahasiswa UMI Divonis 18 Tahun Penjara
Kontributor Makassar, Rini Putri
Kompas.com - 17/09/2013, 12:24 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya menjatuhkan vonis kepada Andi Muhammad Ma'ruf (25) selama 18 tahun penjara. Vonis kepada mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) itu dijatuhkan setelah terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Syarifudd