Tabrak Orang hingga Tewas, Pecandu Sabu Divonis Percobaan
Kontributor Medan, Mei Leandha
Kompas.com - 12/09/2013, 20:33 WIB
Terbukti telah menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalaiannya dalam berkendaraan, terdakwa Lili Suwirdjo, warga Helvetia, Medan, divonis 6 bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan oleh majelis hakim yang diketuai M Nuh di Pengadilan Negeri Medan