Penembak Warga di Tempat Hiburan Malam Dikenai UU Darurat
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati
Kompas.com - 12/09/2013, 18:42 WIB
Tamsil (23), pelaku penembakan dengan menggunakan air softgun di parkiran salah satu tempat hiburan malam di Kendari, terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.