Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang imigran Rohingya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur, Jumat (16/2/2024).
(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+