Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa Sukardi yang divonis melanggar pidana pemilu saat sidang putusan di PN Sukadana, Senin (5/2/2024).
(DOKUMENTASI KEJARI LAMPUNG TIMUR)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+