Kembali ke artikel
5
dari 5
Layar Penuh
Terdakwa Donny Susanto kasus pencabulan murid laki-laki taekwondo di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) divonis 14 tahun.
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+