Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tempat penyulingan miras yang terletak di RT 019, RW 007, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibongkar polisi
(KOMPAS.com/Dokumen Polres Kupang Kota )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+