Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Polres Muba menunjukkan barang bukti berupa pakaian dan senjata tajam yang digunakan oleh Muksin (36) untuk menghabisi nyawa ibu kandungnya ketika sedang tadarus Alquran di Masjid, Rabu (29/3/2023).
(Dok. Polres Muba)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+