Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ps Kaur Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu dan staf menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur oleh oknum ojek online.
(KOMPAS.COM/BIDHUMAS POLDA GORONTALO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+