www.kompas.com
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pengadaan tanah untuk gedung SMKN 7 Tangerang Selatan, sehingga merugikan keuangan negara Rp 10,5 miliar. Ardius dituntut 7 tahun penjara, Kamis (24/11/2022).(KOMPAS.com/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+