Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undang.
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+