www.kompas.com
penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon menyerahkan RH alias BO (51), tersangka pencabulan lima anak kandung dan dua cucu ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (9/8/2022).(Polresta Pulau Ambon)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+