Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardianah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN tersebut senilai Rp2,6 miliar tahun 2021.
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+