Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pelaku penikaman mantan istri berinisial N (38), saat di tangkap dan diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Jayapura, Senin (23/05/2022).
(KOMPAS.COM/Roberthus Yewen)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+